Himpunan mahasiswa kab Yalimo ( HMKY SE-JABALSUM ) tetap optimis menjaga nama baik watah organisasi dan menjaga tali persaudaraan kita.
Syalom, salam sejahtera untuk kita semua.
Himpunan mahasiswa kab Yalimo
HIMPUNAN MAHASISWA KAB YALIMO ( SE-JABALSUM)
A. next situasi politik pemilihan bupati dan wakil Bupati kab Yalimo tahun 2021.
Yth, senior senioritas mahasiswa HMKY se-Jawa bali dan Sumatera, dan juga HMKY se-Indonesia tetap optimis fokus pada tujuan kuliah, melatih skill dimanapun saudara berada jangan terprovokasi situasi di istana kampung halaman kab Yalimo yang tercinta, masa depan kab Yalimo ada pada Generasi muda mahasiswa belajar asal kab Yalimo maka itu, mari sahabat2 seperjuangan membangun komunikasi yang positif ke masyarakat yang tercinta disana,
Agar damai satu sama lain, jangan terpengaruh dengan politik kolonialisme Indonesia mempecah bela kekeluargaan di tanah damai di sana.
Semoga tuhan Yesus memberkati kita semua.
B. HASIL KEPUTUSAN MK RI hari Selasa tanggal 29 Juni 2021
Putusan MK 145 Perkara Pilkada Kab Yalimo:
1. Menyatakan batal SK KPU Yalimo No. 55 ttg Penetapan Rekapitulasi Hasil penghitungan suara tgl 18 Des 2020, dan SK KPU Yalimo No. 117 ttg Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara PSU tgl 11 Mei 2021.
2. Membatalkan paslon No urut 1 karena tidak memenuhi syarat sbg calon karena dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap (membatalkan SK KPU Yalimo No. 44 ttg Penetapan Paslon, dan SK KPU Yalimo ttg Penetapan Nomor Urut Paslon).
3. KPU Yalimo membuka pendaftaran paslon baru.
4. KPU Yalimo menyertakan paslon no 2 sepanjang masih memenuhi syarat, dan memberi kesempatan Calon wabup no 2 (John W. Wilil) mencalonkan diri sepanjang masih memenuhi syarat.
5. Dalam hal terdapat lebih dari 1 paslon, dilakukan pengundian nomor urut.
6. Dalam hal tidak terdapat paslon baru, pemungutan suara ulang dilaksanakan sesuai perUUan.
7. Membatalkan semua hasil perolehan suara.
8. Melaksanakan pemungutan suara ulang semua TPS di Yalimo dg DPT Pilkada 9 Des 2020 dan DPT PSU 5 Mei 2021, dalam jangka waktu paling lama 120 hari kerja sejak pembacaan Putusan MK.
9. Melaporkan hasil pemungutan suara ulang kepada MK paling lama 7 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara.
C. TAMPAK KRONOLOGI
Di kabupaten Yalimo ( kota Elelim)
[29/6 18:49] Manajemen Papol Tentri: KEPADA : YTH. DIRREKRIMUM POLDA PAPUA
DARI : KASAT RESKRIM POLRES YALIMO
Selamat Sore Komandan ijin melaporkan :
1. Peristiwa
Telah terjadi pembakaran gedung pemerintahan
2. Waktu kejadian
Hari : Selasa
Tanggal : 29 Juni 2021
Pukul : 16.00 wit
3. Tempat kejadian atau perkantoran yg dibakar :
- KANTOR KPU
- KANTOR BAWASLU
- KANTOR GAKKUMDU
- KANTOR DPRD
- KANTOR DINAS KESEHATAN
- KANTOR BPMK
- KANTOR PERHUBUNGAN
- BANK PAPUA
- DAN SELURUH AKSES JALAN DITUTUP
4. Korban
Untuk korban jiwa nihil.
5. Pelaku
Di duga massa pendukung paslon 01 (EDRDI DABI & JHON WILIL).
6. Kronologis Kejadian
Pada hari senin tanggal 29 Juni 2021 pada pukul 12.00 Wit, para massa pendukung menyaksikan secara daring pelaksanaan sidang putusan MK, pada beberapa tempat, pada pukul 16.00 wit setelah usai putusan MK massa pendukung 01 yg tidak puas melakukan aksi pembakaran beberapa gedung pemerintahan, untuk sementara seluruh anggota polres yalimo sejumlah 30 orang msh bersiaga di pos pol elelim guna mengamankan warga yg mengungsi.
Fasilitas pemerintah seperti pemadam kebakaran tidak ada di kabupaten yalimo, sampai dg laporan ini dibuat gedung atau perkantoran masih terbakar dan tdk dapat dipadamkan.
Demikian komandan informasi yang dpt kami laporkan, perkembangan situasi akan kami laporkan kemudian.
Informasi selanjutnya bisa
Klik link di bawah ini:
https://www.facebook.com/groups/171750133885275/permalink/491067421953543/
https://kawattimur.id/2021/06/29/sejumlah-objek-vital-dan-rumah-warga-di-yalimo-jadi-sasaran-pembakaran/
https://www.facebook.com/groups/2341990406103501/permalink/2629014600734412/
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1444728149224154&id=100010609478350
Komentar
Posting Komentar